SERANG, (KB).-Akademisi Untirta Suwaib Amirudin meminta Pemprov Banten meninjau ulang keputusan menaikan anggaran bantuan partai pada APBD 2020. Meski tak melanggar aturan, kenaikan yang mencapai Rp 3.500 per suara sah itu sebaiknya memperhatikan kebutuhkan proritas di Provinsi Banten.
Pemprov Banten menaikan dana bantuan untuk partai politik tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD Banten senilai Rp 3.500 per suara sah. Angka yang dialokasikan pada tahun anggaran 2020 itu naik drastis dari tahun anggaran sebelumnya yang hanya berkisar Rp 1.200 per suara sah.
“Itu sebenarnya tidak menyalahi kalau kita bicara dari segi aturan, cuma dari aspek etika aja,” katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Ahad (22/3/2020).
Nilai anggaran Rp 3.500 per suara sah cukup besar jika dikalikan dengan seluruh suara sah yang didapatkan partai pemiliki kursi DPRD Banten pada Pemilu 2019. “Iyah sebenarnya dari aspek anggaran lumayan besar karena hampir dua kali lipat (dari ketentuan pemerintah pusat). Kalau menurut saya sih mendingan ditinjau kembali oleh pemerintah derah,” ujarnya.
Ia menilai, Banten masih memiliki persoalan lebih mendasar lain yang membutuhkan anggaran cukup besar. Adapun anggaran untuk partai sudah cukup mengikuti besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah pusat telah menentukan besaran anggaran untuk bantuan kepada partai politik yang diatur melalui peraturan dalam negeri. Dalam peraturan besaran ditentukan besara variatif antara partai tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Rinciannya, partai tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per satu suara sah, provinsi Rp 1.200 per satu suara sah, dan pusat Rp 1.000 per satu suara sah.
“Partai bagaiamapun juga memang sesuai konstitusi mendapatkan finansial yang diberikan oleh negara, akan tetapi kan partai tetap bergerak walaupun dana tidak besar,” kata Suwaib.
Terkait apakah peningkatan anggaran partai yang diberikan dapat meningkatkan kaderisasi partai, ia bernada pesimis. Menurutnya, kaderisasi partai tak berhubungan langsung dengan besaran anggaran yang diterima. Kaderisasi tergantung komitmen partai bersangkutan.
Ia sebenarnya mempertanyakan dasar Pemprov Banten memutuskan kenaikan bantuan partai 2020. “Apasih sih sebenarnya kontribusi yang sangat penting dalam hal pemberian anggaran yang lebih besar kepada partai. Kalau cuma untuk menghindari misalnya korupsi sih sinkronisasi tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Banten Andra Soni menilai, kenaikan anggaran bantuan partai pada APBD 2020 merupakan keputusan yang positif.
“Itu suatu yang positif, artinya partai punya tanggungjawab dalam pembinaan kader-kader politik yang notabene merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan. Sehingga perlu banyak kegiatan yang dibantu oleh pemerintah, di semua tingkatan,” katanya.
Terkait peruntukan anggaran bantuan partai yang diterima, kata dia, semuanya sudah ditentukan oleh aturan dan sesuai dengan pengajuan parpol melalui proposal. “Lebih banyak kepada pembinanaan, workshop dan keperluan partai politik. Tapi prosentase terbesarnya untuk pembinaan, pendidikan politik, seminar politik, workshop dan lain-lain,” katanya.
Jika dihitung menurut kebutuhan partai, nilai kenaikan anggaran yang dialoaksikan pemprov pada 2020 belum mengakomodir kebutuhan partai. “Kalau dilihat dari kebutuhan partai politik dalam pembinaan masih jauh daripada rekomendasi yang pernah diberikan oleh KPK terkait dengan itu,” ujarnya.
Akan tetapi, dirinya memahami besaran kenaikan itu lantaran Banten masih memiliki prioritas pembangunan lain yang harus dilaksanakan. “Tinggal kita mempertanggungjawabkannya kegiatan-kegaiatan. Kawan-kawan (wartawan) memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh partai politik, sebagai organisasi publik,” ucapnya.
Ia berjanji akan menggunakan anggaran itu sebaik mungkin sebagai pertanggungawaban kepada rakyat. “Kami sebagai partai politik akan mengoptimalkan dana ini bagian dari tanggungjawab sosial terhadap pembinaan kader. Notabene dimana kader tersebut merupakan calon-calon pemimpin daerah berikutnya,” katanya. (H-51)*** (Humas-SAF)