Prof. Suwaib Amiruddin Mengisi Kuliah Pakar, Mendorong Masyarakat Desa Sejahtera

Spread the love

Serang– Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Secara tata kelola pemerintahan, kepala desa memiliki tugas secara otonom dan keleluasaan untuk dapat melakukan inovas-inovasi di desa. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Suwaib Amiruddin dalam acara Kuliah Pakar di STIA Maulana Yusuf Kota serang Banten yang turut hadir Ketua Dr. Djasuro Surya (Ketua STIA), para Wakil Ketua, Dosen, dan mahasiswa dilingkungan civitas akademika STIA bertempat di Auditorium STIA Maulana Yusuf (1/9).

Lanjut Suwaib desa memiliki kekuatan otonom yang sangat tampak dalam perlunya menyiapkan regulaisi untuk mengelola wilayahnya. “secara regulasi diatur bahwa peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa” .Tegasnya”.

“Memperkuat ketetapan atas kewenangan desa secara kelembagaan dapat dibantu oleh lembaga-lembaga di desa yang harus diaktifkan dan diberikan peran dan fungsinya masing-masing” . Ujar Guru Besar Ilmu Sosiologi Untirta”

Suwaib menambahkan bahwa secara regulasi tertuang dalam peraturan terdapat beberapa lembaga yang dapat menjadi mitra kepala desa diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna Satya Dharma Manggala, Linmas Desa, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Seharusnya kepala desa memiliki komitmen dan kesadaran untuk dapat membangun dan memperkuat lembaga-lembaga tersebut sebagai mitra yang dapat menggali potensi dan mengembangkan wilayahnya”. Desa akan sejahtera apabila di dukung oleh potensi desa. “menggali potensi desa dibutuhkan ketrlibatan lembag-lembaga desa agar masyarakat desa dapat lebih sejahtera.”Tutupnya”.  (Humas SAF)