Yusril Hanjani: Belajar Memahami Cinta yang Sehat di Kalangan Remaja

Spread the love

Serang – Yusril Hanjani, Direktur Program Rumah Buku SAF sekaligus mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang, bersama rekan-rekannya Yohanes Harianja, Indra Suhendra, Fai Pransisko Nababan, dan Farhan Akbar melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Universitas Pamulang di Yayasan Darul Irfan Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Cinta Boleh, Maksa Jangan: Memahami Consent dan Batasan Hukum dalam Pergaulan Remaja.”

Menurut Yusril, tema yang diangkat berangkat dari realitas yang dihadapi remaja saat ini. Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat, pola pergaulan remaja mengalami perubahan yang signifikan. Interaksi tidak lagi terbatas pada lingkungan sekolah dan keluarga, tetapi juga berlangsung di ruang digital yang nyaris tanpa batas. Kondisi ini menghadirkan berbagai peluang, namun sekaligus melahirkan tantangan baru yang perlu dipahami secara kritis.

Yusril menjelaskan bahwa program edukasi ini mungkin terlihat sederhana karena hanya membahas persoalan cinta, hubungan, dan pergaulan remaja. Namun di balik kesederhanaan tema tersebut, terdapat persoalan yang sangat penting, terutama dalam membangun pemahaman hukum sejak dini.

“Banyak orang menganggap pembahasan tentang cinta dan pergaulan hanya persoalan pribadi. Padahal, di dalamnya terdapat aspek penghormatan terhadap hak orang lain, batasan dalam hubungan, hingga konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, edukasi seperti ini sangat penting untuk diberikan kepada remaja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak sedikit kasus yang terjadi di masyarakat berawal dari ketidakpahaman terhadap batasan dalam hubungan. Sikap posesif sering dianggap sebagai bentuk perhatian, tindakan mengontrol pasangan dianggap sebagai bukti cinta, bahkan pemaksaan kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam hubungan. Padahal, perilaku-perilaku tersebut dapat berdampak buruk secara psikologis dan dalam beberapa kondisi juga dapat berimplikasi hukum.

Menurutnya, pemahaman mengenai consent atau persetujuan perlu dikenalkan sejak dini karena berkaitan langsung dengan kehidupan sosial remaja. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan, menyampaikan persetujuan, maupun menolak sesuatu yang tidak diinginkannya. Kesadaran seperti inilah yang menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Berbagai pertanyaan kritis muncul dari para siswa, mulai dari persoalan kekerasan dalam hubungan, pelecehan seksual, batasan dalam pergaulan, hingga tanggung jawab hukum terhadap pelaku pelanggaran. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa tema yang dibahas bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka, melainkan bagian dari realitas yang mereka hadapi setiap hari.

“Dari diskusi yang berlangsung, kami melihat bahwa para remaja sebenarnya memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Mereka hanya membutuhkan ruang yang tepat untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman yang benar,” kata Yusril.

Sebagai Direktur Program Rumah Buku SAF, Yusril juga melihat bahwa kegiatan PKM dan gerakan literasi memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun masyarakat yang berpikir kritis dan memiliki kesadaran sosial. Baginya, literasi tidak hanya berbicara tentang membaca buku, tetapi juga kemampuan memahami realitas yang terjadi di sekitar.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menghadirkan ilmu pengetahuan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Sebab pendidikan yang baik bukan hanya menghasilkan orang yang cerdas secara akademik, tetapi juga individu yang mampu menghargai sesama, memahami hak dan kewajibannya, serta bertanggung jawab atas setiap tindakannya,” jelasnya.

Yusril berharap kegiatan edukasi serupa dapat terus dilakukan di berbagai sekolah dan komunitas. Menurutnya, membangun kesadaran hukum tidak harus selalu dimulai dari pembahasan pasal-pasal yang rumit. Kesadaran hukum justru dapat dibangun dari hal-hal yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk persoalan pergaulan remaja.

“Pada akhirnya, cinta yang sehat bukanlah tentang menguasai seseorang, melainkan tentang menghormati kebebasan, martabat, dan pilihan setiap individu. Jika remaja memahami hal itu sejak dini, maka kita tidak hanya sedang membangun hubungan yang sehat, tetapi juga sedang membangun generasi yang sadar hukum dan menghargai kemanusiaan,” tutupnya.