SERANG– Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amiruddin meminta para penyelenggara pemilu untuk melibatkan pihak swasta sebagai penyedia jasa iklan pada media billborad, dalam penegakan aturan alat peraga kampanye (APK). Sebab, masih ada peserta pemilu memanfaatkan media milik swasta yang berada di titik terlarang, terutama jalur protokol untuk memasang APK-nya.
Pantauan Banten Raya di jalur protokol Kota Serang, seperti di Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman, terdapat APK sejumlah caleg. APK tersebut terpasang di billboard hingga baligo dengan struktur rangka permanen.“Memang yang harus juga dipanggil itu adalah orang yang memiliki wadah iklan. Kadang itu juga milik pihak ketiga, jadi itu juga harus dipanggil pihak swastanya. Disosialisasikan, diperlihatkan aturan soal pemasangan APK,” ujarnya saat dihubungi Banten Raya, Minggu (30/9).
Menurut dosen FISIP Untirta itu, langkah tersebut harus dilakukan karena sosialisasi dari KPU maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) soal aturan kampanye seperti tak digubris. Agar aturan bisa tegak, penyelenggara harus bisa mempersempit celah bagi peserta pemilu melakukan pelanggaran.“Oke lah swasta mencari (pemasukan), tapi kalau misalnya terjadi pelanggaran ya harus ditindak. Pengusahanya juga harus dipanggil, diberi sosialisasi anda membiarkan pelanggaran aturan yang sudah diketatkan,” katanya.
Selain cara tadi, kata dia, sudah saatnya penyelenggara pemilu juga mulai bertindak tegas kepada peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut. Bahkan Suwaib menyebut pelanggaran pemasangan APK dilakukan secara sengaja.“Sebenarnya sengaja, pasti segala sesuatu yang dipasang itu pasti sengaja. Kalau ada (peserta pemilu) yang bilang tidak tahu (soal pemasangan APK yang melanggar) karena yang masang tim, itu tidak mungkin. Kalau ada (peserta pemilu) yang tidak tahu (APK-nya dipasangan di titik terlarang) ah masa tidak tahu,” ungkapnya.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung itu berharap Bawaslu selalu menjaga semangatnya dalam melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan.“Peserta pemilu melakukan pelanggaran baik itu sifatnya publikasi, berita bohong dan politik uang, itu kan harus ditindak. Harus dipanggil calegnya, diturunkan alat publikasinya,” tuturnya.
Suwaib juga mengimbau kepada peserta pemilu yang sudah melaksanakan kampanye sesuai aturan untuk terus mempertahankannya. “Kampanye itu ada aturannya. Kita harus saling menghargai, saling menghormati. Kenapa diatur supaya kita tidak semrawut,” imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, lokasi mana saja yang boleh dipasangi APK sudah tertuang dalam SK KPU Provinsi Banten nomor 066/Hk.03-1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018. Untuk sementara ini pihaknya sedang menindaklanjuti pemasangan baligo yang menyalahi ketentuan yang berada di sepanjang ruas jalan protokol Kota Serang. “Itu tidak boleh, sedang dalam proses penindakan,” tegasnya. (dewa)
Sumber Berita: http://bantenraya.com/berita/2018/10/01/2898/swasta-harus-dilibatkan #ixzz5T8WOTxUY
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives