Serang (2/7) Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota Provinsi Banten untuk mengisi jumlah yang dibutuhkan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017. Tim seleksi dibentuk langsung oleh Bawaslu RI diantaranya Iyoh Marwiyah, M.Pd; Edi Hayat Sag., MA; Muh Muslih SH MH; Rusdy Kurniawan SH.,MKn, Dr Suwaib Amiruddin, MSi.
Menurut suwaib, berdasarkan jadwal bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 28 juni sampai 4 Juli 2018. “Bagi yang mememnuhi syarat silahkan mendaftar, dan persayaratan dapat dilihat di laman web bawaslubanten atau langsung ke sekretariat tim seleksi di kawasan ruko sukses kota serang. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja kecuali hari minggu dan hari libur nasional”. Tegasnya
Lanjut suwaib bahwa Penyelenggara Negara dalam hal ini Bawaslu dibutuhkan memiliki integritas dan mengerti tentang kepemiluan. “Mengapa integritas itu penting, karena penyelenggara sangat rentan dengan lingkungan politik yang sarat dengan kepentingan sesaat, dan penguasaan kepemiluan sangat dibutuhkan agar dalam menjalankan regulasi tidak terjadi perbedaan pandangan dalam menangai persoalan kepemiluan”. Ujarnya
Sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan berusia paling minimal 30 tahun, “silahkan melengkapi persyaratan lainnya, dan yang terpenting pula adalah tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik”. tegasnya (Yugni/humas SAF)