Tulisan ini berawal dari diskusi saya pada beberapa hari yang lalu. Saya naik mobil, dan sekitar 6 orang saya bersama-sama di atas mobil tersebut. Kesemuanya berasal dari desa yang kami lewati berkendara, dan sebenarnya juga saya berasal dari desa. Namun nasib desa saya sampai saat ini tidak dijadikan sebagai komoditas pengembangan perumahan. Kelima teman saya itu, berdiskusi panjang lebar, dan juga sekaligus berkeluh kesah atas masuknya para pengembang perumahan itu, dan lalu berkata desaku sudah akan habis, karena masuknya pengembang perumahan itu.
Lalu kami berdiskusi, lebih lanjut lagi, kalau begitu jangan-jangan pengembang perumahan itulah yang menjadi biang tergilasnya lahan persawahan yang sangat subur di desa kami. Kemudian yang satunya lagi menjawab, memang kita sudah tidak bisa menangkal kemajuan dan kebutuhan lahan untuk menjawab tantangan itu, namun sekiranya pemerintah desa membuat peraturan untuk membentengi desa kita. Ganjarannya kalau ada masyarakat yang akan menjual lahan, itu dianggap menyalahi aturan dan dianggap kriminal.
Diskusi semakin mendalam ketika ada usulan, bagaimana kalau pemerintah desa diperkuat kelembagaannya selain peraturan desa dibentuk pula sebuah lembaga adat desa yang khusus untuk menangani nilai-nilai desa dan termasuk tatanan kehidupan sosial maupun ekonomi desa. Mungkin salah satunya adalah mengatur tentang jual beli lahan di desa. Wacana pembentukan lembaga adat itu, merupakan representatif untuk melindungi keutuhan lahan dan nilai-nilai di desa. Pertanyaanya adalah dari mana cantolan peraturannya?, sebenarnya kalau mengacu pada UUD 1945, yang salah satu amanatnya adalah agar negara tetap memelihara kondisi sosial kemasyarakatan dan juga salah satunya kesejahteraan masyarakat.
Kalau kita mengacu dari salah satu intisari UUD 1945 itu, maka sewajarnya kalau pemerintah dapat menyelenggarakan tatanan pemerintahan yang berkarakter untuk melindungi masyarakatnya, termasuk di dalamnya lahan sebagai sumber penghidupan masyarakat di desa harus dilindungi dari oknum-oknum pengembang pemanfaatan lahan untuk perumahan dan kawasan industri. Teman semobil saya membantah lagi, bukankah hari ini masyarakat kita menjual lahan karena kebutuhan ekonomi?. tetapi yang lainnya menjawab lagi, atau jangan-jangan ada oknum yang sengaja memaksakan masyarakat untuk menjual lahan dengan pendekatan intimidasi dan kekerasan.
Semua itu merupakan pendapat yang disampaikan oleh teman saya semobil, namun saya berpandangan bahwa sebenarnya desa hari ini hampir tidak memiliki tata kelola dan tata ruang pengembangannya. Akibatnya oknum-oknum “orang asing” mudah sekali memasuki wilayah desa untuk melakukan penataan, dan awalnya membeli lahan yang seluas-luasnya. Mengapa membeli lahan, karena pengembang terlebih dahulu melakukan tata ruang pengembangan desa. Kemudian jadi persoalan, tidak pernah melibatkan masyarakat desa pada saat melakukan perencanaan tata desa dan pada akhirnya berdirilah lahan perumahan, dan disitu pulalah masyarakat desa baru kaget, cemas dan merasa tidak berdaya.
Itulah yang dirasakan oleh teman semobil saya dan mungkin kita semua yang bermukim di desa yang telah digusur oleh pengembang perumahan dan industri. Pertanyaannya adalah ada satu hal yang perlu diperkuat hari ini, masyarakat harus bersatu di desa untuk tidak menggadaikan, menjual belikan lahan produktifnya. Nenek saya pernah bercerita bahwa salah satu membuat masyarakat desa hidup makmur dan dapat menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruang tinggi karena hasil dari sawah dan ladangnya, dan bukan karena hasil penjualan lahan. Kembalilah ke desa untuk membentengi desa kita, dan desa kita membutuhkan generasi cerdas dan termasuk teman semobil saya akan menginisasi pembentukan komunitas adat di desa dan akan melakukan hubungan baik dengan pemerintah di desa, dan dibentuk hanya sebagai lembaga fungsional.
Suwaib Amiruddin
Sosiolog Untirta dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung- Banten