Oleh : Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si
Sosiolog UNTIRTA dan Ketua STISIP Setiabudhi Rangkasbitung
Terminologi sederhananya politik dinasti sebenarnya ikut sertanya keluarga dan kerabat penguasa secara langsung dalam merebut kekuasaan di tingkat daerah. Segementasi itu, saat ini merupakan issu yang paling marak di bicarakan. Perbincangan itu terjadi mulai dari segmen masyarakat pinggiran hingga masyarakat perkotaan, baik yang terpelajar maupun kelompok yang berpendidikan kelas menengah. Perbincangan ini pula terjadi mulai dari segmen partisan politik hingga pada elit politik. Artinya issu persaingan dinasti dan non dinasti, tentu sangat menyita pikiran dan perasaan secara sosial bagi segmen masyarakat yang terlibat di dalamnya. Betapa sangat berartinya issu persaingan politik hingga mengakibatkan semua masyarakat harus ambil andil dalam perdebatan issu tersebut.
Lalu pertanyaan yang muncul adalah mengapa perdebatan issu itu sangat menyita perhatian segmen masyarakat?, mungkin jawaban sederhananya adalah, ada ketakutan-ketakutan bagi kalangan elit politik tidak akan mendapatkan jatah kursi kepemimpinan di tingkat daerah apabila hal itu tidak di lakukan pembatasan. Atau jangan-jangan ada individu-individu yang mengaku sebagai elit politik yang merasa dirinya memiliki kemampuan dan kapasitas namun tidak mampu melawan “kekuatan” elit politik yang memiliki garis keturunan kepala daerah yang sementara berkuasa.
Kalaupun demikian ada ketakutan-ketakutan dan asumsi-asumsi yang menyebabkan ketidakmampuan sesorang elit politik melawan kekuatan penguasa yang sementara berada pada posisi puncak, sebenarnya tidak perlu risau apalagi akan memberikan pembatasan-pembatasan. Bukankah pembatasan sesorang dalam langkah atas hidupnya yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak untuk dipilih dalam segmen apapun dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Jangan sampai pembatasan itu di lakukan karena hanya untuk mengobati ketakutan-ketakutan atas dirinya sebagai elit politik yang tidak mampu bersaing dalam pemilukada.
Masyarakat atau elit politik yang memiliki ketakutan-ketakuatn dan asumsi-asumsi, sebenarnya tidak perlu terlibat secara langsung dalam pertarungan, namun cukup hanya menjadi simpatisan saja dan atau menjadi relawan calon kepala daerah yang akan bertarung. Bukankah menjadi simpatisan dan relawan bagi calon kepala daerah yang bertarung sudah menjadi bagian dari keterlibatan dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilihan kepala daerah. Simpatisan dan relawan bukankah sudah menjadi bagian terstruktur yang masuk dalam garis perjuangan partai politik dan atau kelompok yang berjuang pemenangan.
Politik Dinamika
Perkembangan politik di tanah air sejak era reformasi sangat dinamis dan partisipasi masyarakat dalam mengikuti issu perkembangan politik sangat aktif. Perkembangan politik nasional maupun lokal, hampit masyarakat ikut terlibat secara langsung dalam mengkonsumsi melalui media massa maupun melalui media cetak dan media elektronik. Selain itu elit politikpun secara bergiliran terjung secara langsung ke masyarakat untuk menyuarakan perkembangan politik secara nasional maupun di tingkat lokal. Sehingga boleh dikatakan bahwa issu politik saat ini sudah diangga gerakannya sangat massif dan masyarakatpun ikut terlibat di
Kehadiran sekolompok keluarga penguasa di daerah untuk terjun dalam merebut kursi kepala daerah, sebenarnya merupakan hak semua individu di negeri ini untuk menyampaikan pendapatnya dan juga keinginannya. Munculnya sekolompok elit politik yang ingin membatasi kekuasaan secara turun temurun dari kalangan elit politik tertentu, strategi pembatasan itu hanya sekedar untuk mencekal langkah sementara saja, karena bagaimanapun keluarga yang sudah memiliki garis keturunan politik tidak akan pernah berhenti untuk melakukan kaderisasi pada internal keluarga dan kerabat-kerabatnya agar tetap menjadi bagian dalam pengambilan kekuasaan di
Secara sosiologis, munculnya langkah strategis untuk membatasi dan mencekal politik dinasti atau politik kekerabatan itu, berawal dari maraknya issu “kongkalikong” atas penguasaan asset dan proyek-proyek di daerah yang selama ini hanya dimainkan oleh kelompok penguasa dan kerabat-kerabatnya. Proses dalam penguasaan asset daerah oleh kerabat-kerabatnya itulah, muncul indikasi dan asumsi-asumsi bahwa kerabat-kerabat kepala daerah yang menguasai proyek-proyek di daerah dianggap mengumpulkan dana politik sebagai amunisi pada pertarungan politik berikutnya.
Realitas sosial itu, sebenarnya sangat beralasan, karena faktanya selama ini banyak kerabat-kerabat penguasa di daerah yang diproses hokum karena terjadinya permainan proyek di tingkat daerah. Bahkan aksi sogok menyogok pada masa pertarungan berlangsung dengan dana yang sangat besar, dan anggran itu di indikasikan berasal dari proyek-proyek pemerintah daerah. Selain itu ada asumsi yang muncul lagi, kalau kerabat penguasa di ikutkan dalam pertarungan politik pada pemilukada, biasa saja akan menggunakan anggaran daerah untuk melakukan kampanye secara “terselubung”. Kondisi dan realitas sosial itu, selama ini dianggap telah terbukti baik secara sosial maupun secara normatif.
Berangkat dari Realitas
Berbagai bukti-bukti yang ditemukan dilapangan dan kemudian diangkat kepermukaan dan diantarkan ke meja pengadilan, maka realitas sosial terjadinya penyelewengan kepala daerah semakin membuktikan bahwa permainan di tingkat kerabat dan keluarga penguasa sangatlah terencana dan terukur. Selain itu ada pula keterlibatan kelompok-kelompok structural yang sengaja hanya mengejar jabatan, maka terseret pula dalam permainan kerabat dinasti yang sedang berkuasa. Jadi sebenaranya permainan di tingkat kerabat dan keluarga penguasa, bagaikan lingkaran yang tidak pernah terputus dan tetap ada keinginan untuk mempertahankan kekuasaan demi mengejar kepentingan proyek dan jabatan
Bukti-bukti keterlibatan keluarga dalam berbagai permainan proyek secara terstruktur itulah, menyebabkan adanya keinginan sekolompok elit politik untuk melakukan pembatasan atas kekuasaan kepala daerah yang memiliki niatan mencalonkan internal keluarganya. Kalau memang seperti itu, sebenarnya pembatasan yang dilakukan hanya pada aspek ketidaklaziman saja, bahwa seorang kepala daerah tidak boleh mengikutsertakan keluarganya dalam proyek di struktural pemerintahan. Namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kalau kerabat atau keluarga yang berkuasa, tetapi tidak melibatkan keluarganya dalam pertarungan politik pemilihan kepala daerah?. Sebagai Negara hukum tentunya kita patut taat atas peraturan dan perundang-undangan yang telah di sepakati oleh DPR sebagai wakil
Bukankah realitas permainan politik nasional hingga ke daerah saat ini telah mengedepankan kaderisasi elit politik generasi berikutnya hanya terjadi pada kelompok-kelompok tertentu saja. Realitas politik hari ini terjadi indikasi bahwa kesantunan politik kita telah terjadi proses “jual beli suara” yang mengakibatkan biaya elit politik sangat mahal. Sehingga kalau ini terus menerus dilakukan oleh elit politik, maka mau tidak mau hanya kelompok tertentu saja yang dapat mempertahankan kekuasaannya yaitu para penguasa yang memiliki kekuatan untuk mengumpulkan simpatisan secara structural yang dilakukan oleh kepala daerah yang sementara berkuasa pada periode yang berjalan. Dan elit politik yang memiliki anggaran yang besar yang dapat melakukan transaksi jual beli suara dan massa pendukung. Apakah realitas politik kerabat kepala daerah akan semakin kuat dimasa depan, dan atau akan membatasi keluarganya untuk meneruskan tahta kekuasaannya? Kita tunggu komitmen dan peraturan perundang-undangan yang mengikat.