Oleh : Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si.
Sosiolog UNTIRTA dan Ketua STISIP Setiabudhi Rangkasbitung
Munculnya polemik di penghujun tahun 2014 terkait opsi pembatasan calon kepala daerah yang memiliki garis keturunan dengan kepala daerah yang sedang berkuasa. Pembatasan itu tidak tanggung-tanggung, karena bukan hanya sebatas membatasi keluarga kepala daerah, namun sudah mengarah pada melarang untuk maju menjadi kepala daerah. Pertarungan opsi tersebut di parlemen pun sudah terpecah, karena ada yang tetap menginginkan tidak perlu pembatasan, namun ada juga osi yang melakukan pembatasan. Kelihatannya tarik menarik opsi ini, bukan hanya pada batas wacana saja, akan tetapi lebih mengarah pada adanya “intervensi” pada partai yang tidak berkuasa terhadap partai yang tidak memiliki posisi sebagai kepala daerah.
Sebagaimana Rancangan Undang-Undang Pilkada tentang pembatasan dinasti untuk majua dalam pemilukada tertuang dalam pasal 12 Huruf (p) disebutkan bahwa calon gubernur tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur (inkumben), kecuali dengan selang waktu minimal satu tahun. Dan Pasal 70 Huruf (p) menyebutkan calon bupati tidak punya ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur dan bupati atau wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu jabatan.
Kalau memang ada perdebatan tentang pembatasan terkait keluarga gubernur untuk mencalonkan kepala daerah, tentunya tidak menyurutkan kekuasaan tetap dilanjutkan oleh dinasti, karena hanya perdebatan pada pencalonan yang tidak dilakukan secara berturut-turut, yang artinya ada selang satu periode jabatan. Sebenarnya secara sederhanyanya intisari perdebatan itu sebenarnya hanya memberikan peluang untuk tidak mencalonkan satu periode dan mungkin asumsi sebagain orang bahwa, kalau ada pembatasan satu periode, maka apabila mencalonkan diri pada masa jabatan berikutnya akan menghadapi persolan yang sangat pelik. Pertanyaan yang muncul, apa betul demikian?, bukankah pemilihan sekarang ditentukan oleh rakyat secara langsung.
Melanjutkan pertanyaan berikutnya, bahwa apakah dengan tidak hadirnya dalam satu musim pertarungan pencalonan kepala daerah bagi keluarga penguasa di daerah akan ada garansi bahwa yang bersangkutan tidak terpilih. Asumsi itu sebenarnya tidak berdasar secara teoritik maupun secara aplikatif. Mengapa demikian, karena masyarakat kita saat ini sebenarnya sudah memiliki komunitas, kelompok dan organisasi-organisasi yang kapan saja dapat digerakkan dalam mendukung kepala daerah. Investasi bagi kepala daerah yang pernah berkuasa beberapa periode tentunya memiliki kantong-kantong basis massa yang sangat kuat dan menyatu serta solid. Kebersatuan dalam solidaritas itulah, bisa saja sampai saat ini terbina dengan baik, dan dapat menjadi modal kekuatan mendukung pada periode berikutnya.
Apa karir politik berakhir?
Tidak hadirnya keluarga kepala daerah dalam percaturan politik dalam dekade satu tahun, bukan berarti bahwa pertarungan politik sudah berakhir dan bahkan dianggap sudah tamat karir politikya. Pertarungan politik dalam pemilihan kepala daerah, kondisinya sangat dinamis dan apa saja boleh terjadi dalam proses pencalonan kepala daerah. Kasus dalam politik sebanarnya tidak bias dihitung dengan hadir dan atau tidak hadirnya dalam satu kesempatan proses pemilihan kepala daerah, namun lebih pada persiapan-persiapan yang dilakukan sebelum pertarungan politik pemilukada itu terjadi. Menghilangkan jejak politik seseorang dalam satu dekade atau hanya setahun, bukanlah waktu yang sangat panjang untuk menghilangkan kekuatan penguasa dan mantan penguasa di daerah. Kepala daerah yang pernah berkuasa, tidak akan mungkin mau menghakiri karir politiknya, sehingga kaderisasi di internal keluarganya tetap berlangsung sepanjang masa dan sepanjang ada kesempatan dan peluang untuk ikut bertarung.
Banyak fakta yang terjadi di Indonesia bahwa betapa kuatnya sang penguasa di daerah untuk mengkader generasi berikutnya, terutama kader internal keluarganya untuk dipersiapkan melanjutkan tahta kekuasaannya di daerah. Kondisi itu tidak semestinya dipersalahakn sang penguasa di daerah, dan juga tidak perlu ada tuntutan yang sangat tajam dan terfokus pada pembatasan keluarga untuk maju dalam pemilukada. Kaderisasi internal keluarga dalam karir politik, sebenarnya bukan karena hanya semata-mata mau mempertahankan kekuasaannya, akan lebih luas kita memaknai bahwa , keluarga yang sudah terlanjur terjun dalam dunia politik, sudah menjadikan bagian dari suatu dinamika yang harus dijalanai.
Apabila politik itu sudah menjadi bagian dari dinamika sang penguasa, maka mau tidak mau dinamika itu harus menjadi kesepakatan dalam keluarga untuk tetap membina karir politiknya. Dinamika politik sudah menjadi kesepakatan, maka akan lebih ditingkatkan lagi menjadi politik sebagai garis perjuangan keluarga untuk memperbaiki kondisi kegelisahan dan target-target yang ingin dicap[ai bagi kehidupan masyarakat sekitarnya dan masyarakat yang ada di daerahnya. Politik sebagai garis perjuang, tentu bukan hanya ingin meraih kekuasaan semata-mata, kana lebih arif lagi bahwa karir politik merupakan salah satu tujuan untuk menyelsesaikan persoalan di daerah.
Kedepankan potensi, buakan dijegal
Munculnya pembatasan bagi keluarga kepala daerah dalam satu musim atau satu periode jabatan untuk menjadi gubernur, sebenarnya bukan solusi alternative yang dibutuhkan saat ini, namun yang sangat dibutuhkan adalah bagaimana kalau di buat sebuah mekanisme rekruitmen calon pemimpin daerah yang memiliki integritas ilmu pengetahuan yang mumpuni dan memiliki keahlian dalam membaca potensi ayng akan di kembangkan. Seorang kepala daerah yang memilki ptensi dan kepekaan mengurus tentang bidang sosial dan ekonomi, maka daerah akan maju dan masyarakat akan sejahterah.
Secara sosiologis, bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui secara spesifik terkait perubahan undang-undang dan aturan-aturan politik di tanah air, namun masyarakat hanya lebih focus pada bagimana kepala daerah dapat membawah keberhasilan di daerah dan masyarakat memperoleh kesejahteraan. Masyarakt pula saat ini hanya mengetahui, bahwa pemilihan kepala daerah hanya di lakukan dengan pemilihan secara langsung dengan melibatkan masyaraklat secara penuh untuk menentukan kepala daerah yang terbaik menurut pilihannya. Kondisi masyarakat itu, sebenarnya diperhadapkan oleh situasi yang sangat apatis melihat ulah para pemimpin saat ini yang tersandung berbagai kasus penyelewengaan sebagai penyelenggara Negara.
Polemic tentang pemilihan kepala daerah dengan membatasi kehadiran keluarga kepala daerah dalam pertarungan pemilukada, sebenarnya bukan berarti bahwa karir politik tidak akan berkibar lagi. Lahirnya rancangan Undang-undang tersebut, sebenarnya hanya memberikan aspek jera sementara saja, dan tidak mengakhiri sama sekali karir politik keluarga besar politisi dan maupun kepala daerah. Bukankah karir politik bukan suatu pendekatan structural yang harus di tentukan berakhirnya oleh struktur-struktur tertentu, namun politik itu merupakan dinamika yang kapan saja dan dimana saja selalu tumbuh tunas-tunas generasi berikutnya.
Karir politik itu, karena pendekatannya fungsional maka semua fungsi-fungsi elemen masyarakat dapat digerakkan untuk mendukung kembali generasi-generasi penerus untuk membangun potensi yang dimiliki secara individu. Selanjutnya potensi politik individu itu semakin menguat, maka secara otomatis massa pendukungnya pasti dengan secara tidak diikat oleh aturan yang ketat, pasti akan menyatui kembali menyokong sang generasi penerusnya. Jadi sebenarnya menjegal kekuatan dinasti, bukan berarti bahwa keluarga dan kerabatnya sudah berakhir, namun bias saja dengan adanya intervensi melalui peraturan, malah akan lebih kuat lagi posisinya. Jadi kalau begitu, menjegal bukanlah solusi yang tepat, namun yang tepat adalah apakah keluarga dinasti yang diusung dalam calon kepala daerah memiliki kemampuan atau tidak?