Politisasi KPK

Spread the love

Maraknya pejabat publik yang terjerat dalam kasus penyelewengan kewenangan dan di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui operasi sakti KPK yang dikenal Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah menyita perhatian dari berbagai kalangan baik masyarakat, politisi hingga pejabat negara. Kesaktian KPK itulah, mendapat kecaman terutama kalangan politisi, dan bahkan Pimpinan MPR pun sebagai lembaga yang terhormat, telah menyampaikan keprihatinannya akan habis pejabat negara ditangkap oleh KPK. Realitas itu beralasan, namun jangan sampai pejabat negara kita saat ini sudah masuk dalam lingkaran penyelewengan kewenangan yang diberikan oleh negara. Keprihatinan itu, tentu mengundang berbagai polemik jangan-jangan dinegeri kita ini sudah menggurita yang namanya korupsi. Kalau pimpinan lembaga negara sudah menyadari kondisi itu, berarti kita sudah harus berhati-hati untuk mendudukkan pejabat negara pada posisi yang strategis baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Maraknya desakan agar KPK dibubarkan dan bahkan akan dibekukan serta dikurangi perannya dalam melakukan aksinya. Kalau menurut saya bukan pada persoalan itu yang diperdebatkan, namun yang terpenting adalah dibutuhkan independensi KPK dalam melakukan aksinya. Aksi KPK selama ini dianggap sangat pro-aktif dalam menyelami target sasaran yang akan di tangkap dan dijadikan tersangka. Padahal sebagai lembaga pemberantasan korupsi, harusnya lebih mengedepankan aksi pencegahan, lalu kemudian peringatan selanjutnya adalah masuk pada ranah penangkapan.
Aksi Operasi Tangkap tangan, misalnya selama ini KPK dipandang sebagai sikap “arogansi” karena dianggap tidak mengedepankan prinsip-prinsip etika keadilan. Aksinya itulah, sehingga KPK mendapatkan kecaman dari pihak penyelenggara negara, yang seolah-olah sebagai lembaga sangat super serta sangat kuat posisinya dalam menangani kasus korupsi. Karena kewenangan KPK itu dipandang sangat super, maka muncul perdebatan pada kalangan pejabat negara, dipandang perlu dibentuk sebuah lembaga komisi etik yang dapat mengaudit dan mengoreksi atas aksi KPK dalam menangani persoalan korupsi.
Ketakutan penyelenggara negara dalam setiap melangkah untuk menjalankan hal-hal kewenangannya, dan juga berakibat pada perasaan ketakutan dalam mengambil keputusan terutama hal penggunaan anggaran. Maka imbas akhirnya, serapan anggaran seringkali tidak dapat terealisasi sebagaimana perencanaan dan program yang telah dibuat. Ketakutan pejabat negara dalam hal penggunaan kewenangan dan penganggaran, tentunya suatu kewajaran apabila pimpinan MPR menyampaikan keprihatinannya atas kondisi terjeratnya pejabat negara dalam kasus korupsi.
Keprihatinan pimpinan lembaga Negara, seharunya tidak perlu berlebihan yang “seolah-olah” perludukungan politik dari kalangan parlemen dan partai politik untuk menjegal kewenangan penuh KPK. Seharusnya lembaga negara, perlu memberikan himabuan melalui gerakan penyadaran bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan penyimpangan dalam menjalannkan kewenangannya. Bukankah perlu ada aspek jera bagi penyelenggara negara untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Polemik ketakutan penyelenggara negara akan habis di tangkap oleh KPK, perlu menjadi catatan bagi Partai Politik menyaring dan menjaring orang-orang yang berintegritas untuk diusung menjadi pejabat publik.