Salah satu modal terbesar bagi petani adalah ketersediaan lahan, demikian juga dalam membentengi negeri ini dari kekuatan asing adalah melindungi lahan petani dan aset lahan di negeri ini. Mungkin komitmen inilah yang harus diamanahkan dan ditipkan secara regenerasi bagi penerus bangsa di negeri ini agar lahan tetap menjadi milik pribumi di desa. Komitmen ini sebenarnya merupakan salah satu komitmen kita berbangsa dan bernegara dan mencinta tanah air dan juga mempertahankan tumpah dara kita.
Munculnya berbagai fenomena persoalan tentang lahan itulah, pada akhirnya situasi itu, menimbulkan kegelisahan dan keresahan sosial. Kondisi Keresahan sosial itu, tentunya perlu disikapi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Kondisi ini seolah-olah pemerintah lepas tangan dalam hal membentengi petani dari ketersediaan lahan. Berkaitan kepemilikan lahan bagi masyarakat desa yang profesinya sebagai petani seharusnya dilindungi oleh pemerintah baik secara regulasi maupun secara adat. Apabila pemerintah melakukan pembiaran terkait jual beli lahan yang tidak terkendali, dan memberikan peluang bagi “orang-orang asing” memiliki lahan masyarakat petani, maka pada muaranya lahan pertanian akan semakin sempit.
Komitmen program pemerintah terkait ketersediaan pangan sejak 2016 menjadi sasaran program prioritas di negeri ini. Saya berpandangan akan sangat sulit untuk tercapai. Walaupun pemerintah sudah membuka akses perluasan lahan persawahan melalui program mencetak jutaan hektar sawah. Sebenarnya bukan solusi alternatif, namun yang menjadi program tepat sasaran adalah bagaimana lahan yang tersedia itu, dapat dipertahankan dan tidak diserahkan sepenuhnya pada pemilik modal. Kalau semuanya diserahkan pada pemilik modal maka lahan tersebut menjadi tidak produktif, dan mengurangi jumlah hasil pangan dan juga mengurangi jumlah generasi petani.
Kalau petani sudah tidak memiliki lagi minat untuk melakukan regenerasi, maka bagaimana kita bisa menciptakan generasi petani?. Untuk mempertahankan petani, tentu dibutuhkan lahan pertanian yang produktif. Bukankah negeri ini dikenal sebagai salah satu negara penghasil pangan terbesar. Mengembalikan kebesaran itu, maka dibutuhkan motivasi oleh pemerintah dengan menyediakan lahan produktif dan sarana irigasi pendukung produktifitas lahan perswahan.
Pergeseran kawasan penghasil pangan di negeri ini sudah terlihat sangat jelas, sebagaimana pengamatan saya dilapangan. saya pernah berkunjung di salah satu desa di wilayah Banten Bagian Selatan (kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak), yang dulunya merupakan kawasan pertanian dan nelayan, namun kini sudah berubah pola hidup masyarakatnya menjadi burug tani dan buruh harian. Akibat dari masuknya industri dan lahan dikuasai oleh kalangan pemilik modal, maka pada akhirnya nelayan pun sudah mulai bergeser pola hidupnya berhenti melaut. Waktu itu saya menemui beberapa kepala keluarga, lalu bercerita bahwa dulunya adalah seorang petani, namun kini berubah menjadi buruh harian secara serabutan. Akibat dari perubahan itu, karena tidak memiliki lagi lahan, dan lahannya di jual akibat masuknya perencanaan pembangunan kawasan industri oleh salah satu perusahaan pengembang kawasan.
Jadi kesimpulan awal saya, bahwa ternyata terjadinya praktek jual beli lahan sudah mengabaikan peruntukan lahan sebagaimana fungsi awalnya sebagai penghasil pangan. Perencanaan pengembangan kawasan industri dan pengembang permukiman telah menggeser lumbung pangan dan pekerjaan petani lokal yang sangat subur. Seharusnya kita mengembalikan sejarah nenek moyang kita, yang mengajarkan pada kita semua agar menjadi bangsa agraris dan bangsa maritim dan bukan bangsa industrialisasi dan investasi permukiman bagi kalangan investor pendatang dari luar (asing). Nenek moyang kita berpesan bahwa negeri kita merupakan negeri yang tanahnya sangat subur dan membawa kemakmuran atas lumbung pangan. Semoga pengambil kebijakan di negeri ini masih membuka kembali lembaran tulisan sejarah atas pesan nenek moyang kita, dan mengembalikan Indonesia sebagai bangsa yang jaya atas lumbung padi dan pengekspor rempah-rempah. Kedaulatan lahan harus menjadi milik petani lokal dan itu juga pesan dari nenek moyang kita, agar lahan yang subur menjadi kekuatan membangun negeri ini.
Suwaib Amiruddin
Sosiolog dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung-Banten