Jadikan Pilkada Serentak Milik Masyarakat

Spread the love
Suwaib Amiruddin (Sosiolog)

Pemilihan Kepala Daerah serentak akan di selenggarakan pada 27 Juli 2018,  merupakan pesta demokrasi di tingkat lokal. Karena pilkada dilakukan di tingkat lokal, maka perlu melibatkan secara partisipatif masyarakat di tingkat lokal secara aktif. pilkada bukan milik partai politik semata dan juga pilkada bukan milik elit lokal dan kelompok masyarakat tertentu, akan tetapi pilkada harus merasa dimiliki oleh masyarakat.

Untuk melibatkan masyarakat dalam pilkada, sebaiknya kelompok pengusung  secara terbuka menyampaikan kriteria calon yang pantas untuk di calonkan. Indikasi minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam pilkada, sebenarnya bukan karena sisitem dan sosialisasi yang kurang berjalan, namun lebih pada tidak terlibatnya masyarakat dalam menentukan kriteria calon kepala daerah keinginan masyarakat. Penyelenggaraan selama ini, telah berjalan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan hampir tidak ada konflik yang berarti pada setiap penyelenggaraan.

Perlu menjadi catatan, bahwa persoalan yang krusial melanda setiap kegiatan pilkada, diantaranya pertama, calon yang bermunculan selama ini hanya terfokus pada pihan partai politik dan bukan dari keinginan langsung dari masyarakat; kedua partai politik selama ini gagal melakukan kaderisasi calon pemimpin di daerah, sehingga pada saat menjelang pilkada agak sulit menentukan calon kepala daerah; ketiga munculnya kelompok-kelompok pemilik modal atau “bandar” atau semacam “bandit-bandit” yang berada di lingkaran elit kelompok tertentu yang sangat berpengaruh mendorong calon kepala daerah; keempat mahar (pembayaran dalam bentuk material) pada partai pengusung sangat mahal, sehingga partai politik mengarahkan tujuan akhirnya adalah pragmatisme dan komersialisasi dukungan.

 

Jakarta 29/9/2017

Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si

Sosiolog