Covid-19: Situasinya Akan Kita Lewati

Spread the love

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Corona Virus Disease 2019 menjadi Pandemi Internasional. Coronavirus Pandemic telah diumumkan oleh WHO, Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020. Artinya negara-negara di seluruh dunia harus merespon, mencegah serta menangani Pandemi Virus Corona.

Merespon Kalimat optimisme bagi petinggi elit politik dinegeri ini selalu terucap setiap hari, dan disiarkan melalui media televisi dan diberitakan pula secara tertulis baik media cetak dan maupun media online. Himbauan, arahan dan ajakan untuk tetap menjaga jarak secara sosial dan namun tidak berjarak dalam berkomunikasi. Artinya komunikasi bisa dilakukan melalui media perantara untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. Komitmen pemerintah untuk dapat melewati situasi ini, pun bukan main-main dan supaya lebih tegas dikeluarkan peraturan pemerintah.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor  21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Pearturan itu memiliki dasar yang kuat untuk kita dapat mengatasi persoalan pandemi corona di dunia dan termasuk di negeri ini. Salah satu solusi terbaik adalah mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Kata kunci komitmen pemerintah adalah meminta bagi kita semua masyarakat Indonesia untuk melakukan pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah. Pergerakan warga masyarakat yang dianggap tidak terlalu penting, sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai situasi aman dari virus. Pergerakan komunikasi bisa tetap dilakukan dengan tentunya berbagai cara dan strategi. Bukankah hampir semua masyarakat di dunia sudah bisa berkomunikasi melalui teknologi perantara tanpa bertemu dan berkontak langsung secara badania.

Secara sosiologis bahwa budaya masyarakat Indonesia melalui peraturan itu, memang kontroversial karena masyarakat kita merupakan masyarakat yang suka berkerumun, berkelompok dalam melakukan aktivitas. Secara internalisasi bahwa suatu kebiasaan bisa ditolerir karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan sebagaimana kebiasaan kita sebagai orang Indonesia.

Peraturan pemerintah itu, kita ambil intisari positifnya, bahwa dalam rangka kebijakan sosial untuk menjunjung tinggi nilai-nilai harkat kemanusiaan untuk kita dapat keluar dari kondisi Pandemi Virus Corona. Secara hakikinya, pemerintah memberikan Pelarangan membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk menghindarai terjangkitnya coronavirus pandemi itu, bukan karena pemerintah tidak menjunjung tinggi nilai budaya kita. Secara kemasyarakatan, mari kita mendukung arahan pemerintah pusat dan daerah yang setiap saat memberikan motivasi untuk kita segera melewati situasi darurat hari ini. (Humas-SAF)

Dirilis Humas SAF terkait pesan dan himbauan singkat seorang sosiolog Suwaib Amiruddin