SAF, Kab Serang – Bertempat di Aula Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, Kelompok 12 KKM Universitas Banten Jaya Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Bersama KIP Banten (21/8/2022).
. Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, Lutfi Nawawi. Kepala Desa Kamurang, Sarman. Dosen Pembimbing Lapangan, Ade Ariesmayana. Dan Direktur Media Center SAF, Zaenal Afriza Mutaqin.
Selain itu, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai mahasiswa, Aktivis Pemuda, Karang Taruna, Kader Posyandu dan Masyarakat Desa Kamurang.
Ketua Kelompok 12, Allif Maulana dalam sambutannya menyampaikan bahawa keterbukaan informasi ini menjadi salah satu bentuk dari pengetahuan baru bagi masyarakat desa kamurang dan harapannya semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat.
“Keterbukaan Informasi menjadi salah satu bentuk transparansi dari negara demokrasi seperti Indonesia. Di sinilah peran kita sebagai masyarakat untuk menyadarkan, menyuarakan, menyampaikan serta mengambil keputusan.” jelas Allif
UU Nomor 14 tahun 2008 adalah pelayanan kepada publik, meliput urusan tata kepemerintahan, kebijakan publik serta pemecahan masalah publik melalui website resmi lembaga pemerintahan maupun organisasi publik.
Keterbukaan informasi desa dibahas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Desa yang mengkonstruksikan desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi.
Yang dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dibahas dalam acara ini memiliki tujuan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan di desa.
“Pentingnya dibuat struktur PPID yang dapat membantu desa untuk menjalankan program sistem informasi desa, PPID sendiri diketuai oleh sekretaris desa dan kepala desa sebagai atasan PPID juga bisa dari masyarakat biasa sebagai relawan.” Tutup Lutfi.