Urgensi Pembentukan Lembaga Adat Desa

Spread the love

Kurang lebih seminggu yang lalu, Saya bertemu orang yang dituakan dan disebut panggilan lokalnya “kasepuhan” kejadian itu di sebuah perkampungan di tanah Banten Selatan, dan beliau menyampaikan keresahannya terhadap situasi masyarakat di kampung tempat tinggalnya. Kasepuhan  tersebut menyampaikan perasaan resahnya, terkait pergeseran nilai-nilai, kesopanan, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang terjadi saat ini. Ksimpulan awal saya menegaskan bahwa hal itu telah terjadi apa yang disebut pergeseran lembaga-lembaga adat/ pranata-pranata sosial sesuai dengan fasenya.

Beliau lebih lanjut menceritakan kembali situasi fase beliau remaja, sebagai masyarakat yang berdomisili di perkampungan, masih sangat memegang adat di kampung. Salah satu contohnya yang digambarkan beliau, bahwa pada masa itu orang tua menjadi antuan bagi anak-anak desa dan setiap aturan yang dibuat oleh orang tuanya selalu dianggap ajaran dan arahan. Selain itu dalam hal nilai-nilai kepatuhan pada guru sangat dijunjung tinggi, karena guru merupakan inspirasi bagi anak-anak di desa.

Cerita itu sebenarnya, merupakan dasar sebagai masyarakat desa yang tergambar bahwa betapa pentingnya nilai-nilai yang mengatur masyarakat menjadi lebih beradab. Ungkapan beliau sangat dalam, sehingga bagi saya wajar kalau pada akhirnya melahirkan keresahan atas berbagai tingkah laku yang disaksikan saat ini, seolah-olah masyarakat tidak memiliki adat lagi dalam melakukan interaksi sosial. Kondisi itu, kalau saya memberikan penekanan, bahwa hubungan proses sosial yang terjadi saat ini, sudah jauh dari nilai-nilai adat dan bahkan bisa jadi moral dan etika bermasyarakat sudah mengalami pergeseran berdasarkan adat kampung.

Kampung merupakan wilayah tempat lahir dan tumpah darah, tentunya menjadi tumpuan awal untuk belajar berinteraksi dalam mengenal masyarakat dan juga lingkungannya. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah adat itu masih ada saat ini?. Jawaban atas pertanyaan itu, menurut hemat saya perlu  dibedah dari dua sudut pandang perspektif  yaitu pertama, masyarakat dipandang sebagai masyarakat statis, yang lebih mengedepankan masyarakat mengalami pergeseran, namun lebih lambat dalam menyikapi berbagai perubahan. Sedangkan kedua masyarakat dipandang sebagai masyarakat dinamis, yang mengalami pergeseran yang lebih berorientasi berdasarkan pemenuhan kebutuhan lebih cepat.

Perspektif yang saya sampaikan itu, tentu hanya sebagai penekanan bahwa masyarakat statis maupun dinamis mengalami pergeseran, namun pergeseran itu harusnya memiliki nilai-nilai masing-masing berdasarkan dengan pengalaman perkembangannya. Mengapa demikian, karena masyarakat yang mengalami pergeseran, tentu tetap memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengikat. Cuma persoalannya kemudian adalah, apakah nilai-nilai yang mengaturnya memiliki persamaan secara surut baik dilingkungan masyarakat statis maupun masyarakat dinamis.

Secara sosiologis, tentu bukan sama atau tidaknya menjadi perdebatan dalam konsep masyarakat adat, bila mengacu dari pernyataan perasaan kasepuhan yang saya temui tersebut. Dan bukan juga karena ada pembedaan masyarakat statis dan dinamis. Namun penekanan kasepuhan itu, saya lebih menitikberatkan bahwa betapa perlunya ada suatu lembaga khusus untuk mengurusi tatanan nilai-nilai dan adat istiadat, agar kesantunan dan kesopanan dapat kembali seperti sedia kala. Kalau demikian saya memiliki pendapat atas keresahan kasepuhan agar ada gerakan pemerintah pusat berupa kebijakan yang lebih bijaksana untuk membetuk lembaga adat desa yang secara fungsional khusus bertugas membentengi dan mengembalikan adat masyarakat dari pergeseran nilai-nilai dan adat istiadat masyarakat. Kalau lembaga itu terbentuk, maka muaranya dapat mengembalikan nilai kesantunan dan keberadaban sebagaimana harapan dari kasepuhan tadi. “Pasti kita bisa”

Suwaib Amiruddin

Sosiolog Untirta dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung- Banten