Tujuh Info, SERANG – Suwaib Amiruddin Foundation Research (SAF-R) telah melakukan penelitian terkait partisipasi perempuan dalam politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya partisipasi politik perempuan. Hal tersebut terjadi karena partai politik terkesan asal comot terhadap kader perempuan baik sebagai pengurus partai maupun calon legislatif (caleg) dari kalangan perempuan.
“Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; mensyaratkan keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah atau cabang. Hal ini tentunya guna mendorong keterlibatan perempuan di parlemen, ini dapat terwujud jika partai politik peserta pemilu 2019 betul-betul melakukan rekrutmen berlandaskan pengkaderan__bukan hanya sekedar formalitas belaka,” Ujar Suwaib Amiruddin selaku pembina Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) ketika diwawancarai repeorter Tujuh Info (05/01/18) di Sekretariat SAF yang berlokasi di Kom Perum Persada D3, No.1.
“SAF-R merekomendasikan: Pertama, partai politik peserta pemilu 2019 harus betul-betul memperbaiki menejemen pengkaderan terkait rekrutmen anggota partai politik dari kalangan perempuan. Kedua diperlukan keseriusan para petinggi partai politik untuk mencetak kader-kader perempuan. Ketiga partai politik peserta pemilu 2019 harus menyusun anggaran program partai yang peka gender. Dengan demikian perempuan yang mengajukan diri menjadi caleg, mereka betul-betul memiliki kapasitas yang mumpuni. Demikian rekomendasi SAF-R,” pungkasnya.