Tema tulisan ini muncul berawal dari diskusi saya dengan Relawan Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) di Rumah Buku SAF yang terjadi awal pekan ini. Pada kesempatan diskusi itu, hanya sekitar 12 orang peserta, dan diantara peserta ada yang mengeluarkan pandangan yang sangat bersemangat dan mengatakan bahwa desa kami saat ini sudah terjadi kapitalisasi dari berbagai sektor sendi kehidupan masyarakat desa. Pernyataan itulah membuat kami yang berdiskusi terdiam dan saling memandang.
Lalu selanjutnya, kami meminta pertanggungjawaban pernyataan beliau, dan beliau mengatakan bahwa saya sebagai anak desa sudah mulai miris melihat betapa terstrukturnya intervensi kehidupan masyarakat desa saat ini. Beliau menggambarkan situasi desanya, bahwa sekitar 15 tahun yang lalu desanya masih hijau, masih memperoleh hasil produksi yang sangat banyak. Beliau menceritakan kondisi lainnya, temasuk dalam bidang penguasaan lahan, bahwa di desanya terdapat praktik-praktik jual beli lahan, hingga lahan masyarakat semakin sempit.
Menurut beliau, bahwa praktik jual beli lahan “seolah-olah” atau terindikasi terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparatur pemerintah yang melakukan intervensi pada masyarakat agar lahannya mau di jual pada pemilik modal, yang entah lahan itu mau diperuntukkan untuk apa dan pemanfaatan lahan seperti apa. Selain itu, terjadi pula praktik jual beli lahan yang dilakukan oleh penghuni lokal berkedok sebagai pembeli lahan, padahal dana yang digunakan oleh orang tersebut adalah dana dari orang luar desa dan bahkan “orang asing”.
Menanggapi fenomena itu, tentu pelu di sikapi secara bijak melalui pendekatan penguatan kebijakan desa. Hanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desalah yang dapat dijadikan acuan dan payung hukum untuk meminimalisasi pembelian lahan di desa. Sebenarnya ada tiga hal persoalan yang perlu di persiapkan bagi pemerintah desa dalam bentuk peraturan desa yang dapat mengikat, Pertama, pemerintah desa perlu menata desa dengan membuat perencanaan pembangunan desa dalam bentuk skema tata ruang, misalnya dimana posisi lahan pertanian, lahan permukiman dan lahan produksi dll; kedua pemerintah desa perlu membentengi desanya terutama proses terjadinya transaksi jual beli lahan dan kalauupun terjadi jual beli lahan, hanya diperbolehkan penduduk lokal dan tidak mengubah bentuk dan struktur lahan dan beserta peruntukan lahan; ketiga pemerintah desa perlu menjaga nilai-nilai dan adat istiadat desa sebagai kawasan agraris sehingga ketahanan pangan tetap terjaga.
Hasil diskusi saya dengan Relawan SAF, membuka cakrawala berpikir kami untuk tetap menjadikan desa sebagai kawasan yang harus dijaga kelestariannya dan tetap menjadikan desa sebagai kawasan agraris dan tidak menghilangkan identitas sebagai penghasil pangan. Presiden RI Joko Widodo sebagai kepala Pemerintahan sudah mulai gelisah dengan kondisi negeri ini terkait ketersediaan pangan. Sehingga beliau selalu menginstruksikan untuk mengembalikan pangan lokal sebagai sumber penghidupan, namun perlu disadari bersama dan termasuk pemerintah bahwa lahan kita saat ini sudah semakin menyempit akibat dari masuknya industri dan perumahan. Relawan Dessa SAF memiliki komitmen bersama untuk mengawal desa sebagai kekuatan membangun negeri ini. Semua kondisi itu, tidak terlepas dari kapitalisasi lahan yang sangat masif, maka solusi terbaiknya desa perlu memperkuat bentengnya melalui peraturan desa, karena sesuai Undang-undang desa memiliki kewenangan yang otonom untuk memelihara dan menjaga kelestariannya baik alam dan masyarakatnya.
Suwaib Amiruddin
Sosiolog dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung