Pengaruh Program Pencetakan KTP di Kecamatan terhadap Kepuasan dan Kepercayaan Publik

Spread the love

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang. Melalui inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) kini dapat dilakukan langsung di seluruh 29 kantor kecamatan. Kebijakan yang mulai diterapkan secara bertahap sejak April dan diperluas penuh pada November 2025 ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi kependudukan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Mochamad Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, pemerintah daerah mengambil langkah desentralisasi layanan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga harus datang ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa untuk melakukan perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan. Dengan luas wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai ribuan kilometer persegi, kondisi tersebut kerap menimbulkan antrean panjang, biaya transportasi tambahan, serta pemborosan waktu.

Pendelegasian kewenangan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan terbukti memangkas berbagai hambatan tersebut. Proses perekaman hingga pencetakan kini dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu tiga hari. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dokumen kependudukan dapat diantarkan langsung ke rumah warga. Dampaknya langsung terasa: pelayanan lebih cepat, akses lebih dekat, dan beban masyarakat berkurang secara signifikan.

Respons publik terhadap kebijakan ini pun cenderung positif. Sejumlah warga menyampaikan kepuasan atas pelayanan yang dinilai lebih efisien dan manusiawi. Salah satunya Ustadz Bahromi, warga Kecamatan Cikupa, yang menyebut pelayanan administrasi kini tidak lagi merepotkan dan menguras waktu. Data capaian perekaman e-KTP yang mencapai 99,40 persen pada akhir 2025 turut memperkuat indikasi bahwa program ini berjalan efektif.

Lebih jauh, inovasi pelayanan ini berkontribusi pada penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika negara hadir memenuhi kebutuhan dasar warga secara cepat dan inklusif—termasuk melalui layanan jemput bola bagi lansia dan penyandang disabilitas—maka jarak psikologis antara birokrasi dan masyarakat perlahan menyempit. Pemerintah tidak lagi dipandang sebagai institusi yang kaku dan sulit diakses, melainkan sebagai penyedia layanan publik yang responsif.

Program ini juga sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029 yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan dan transformasi digital. Dengan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin efisien, pemerintah daerah memiliki modal sosial yang kuat untuk menjalankan program pembangunan lainnya, mulai dari peningkatan kesejahteraan hingga percepatan pembangunan infrastruktur. Meski demikian, keberlanjutan program tetap memerlukan perhatian serius. Ketersediaan blanko, kesiapan sumber daya manusia, serta stabilitas sistem teknologi informasi harus dijaga agar kualitas layanan tidak menurun. Evaluasi berkala dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci agar inovasi ini tidak berhenti sebagai kebijakan populis semata. Terlepas dari tantangan tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang patut dicatat sebagai praktik baik pelayanan publik di tingkat lokal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan, kebijakan ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dapat dilakukan secara konkret dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga. Jika konsistensi ini terus dijaga, maka slogan “Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang” berpeluang besar terwujud bukan hanya dalam wacana, tetapi dalam pengalaman nyata masyarakat.