Caleg DPR RI Petahana Terancam

Spread the love

SERANG, (KB).- Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amirudin menilai, caleg DPR RI berstatus petahana terancam tidak bisa lolos karena terganjal penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Meski meraih suara tertinggi, namun mereka tak bisa lolos apabila perolehan suara parpolnya tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Penerapan ambang batas yang sudah tertuang dalam Undang-undang Pemilu, menurut dia, sebenarnya harus menjadi pemacu bagi caleg petahana untuk lebih keras berjuang di lapangan.

“Sebenarnya itu bukan ancaman tetapi menjadi pemicu bagi caleg-caleg untuk bekerja keras mencari suara di lapangan. Ini tidak merugikan tetapi memang harus menjadi pemacu bagi caleg-caleg,” ujarnya saat dihubungi Kabar Banten, Kamis (28/2/2019).

Caleg petahana bisa saja tidak lolos ke parlemen apabila setengah hati berjuang merebut suara.

“Sebenanrya kalau kita lihat calon-calon ini semuanya punya peluang, petahana juga berjuang keras kemudian calon yang baru juga berjuang keras. Tapi memang bisa menjadi ancaman yang lama, karena yang lama merasa sudah di atas angin,” ucapnya.

Dia mengatakan, ancaman tidak lolos akan semakin nyata apabila caleg petahana hanya mengandalkan kekerabatan, tanpa lebih luas menjangkau masyarakat.

“Sudah menjadi bagian kerabat misalnya kerabat penguasa sehingga dia tidak bekerja keras. Sedangkan yang baru memiliki progres yang kuat, jadi tentunya ancaman bagi petahana kalau lebih mengedepankan kerabat dan mengedepankan suara keluarga,” ujarnya.

Disinggung terkait dapil mana yang kemungkinan persaingannya lebih sengit, pembina Suwaib Amirudin Foundation (SAF) ini menilai di dapil Banten I (Lebak Pandeglang). Pada dapil ini, caleg petahana banyak orang lokal dan ada juga berasal dari keluarga penguasa.

“Bupati atau kerabatnya penguasa lokal itu, jadi kerja kerasnya lumayan berat. Dibandingkan di sektor tengah, Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang itu relatif cair. Karena yang mencalonkan di sini itu relatif orang-orang nasional yang dikirim. Kalau yang dua wilayah ini orang lokal yang bermain,” katanya.

Terkait peluang politisi lokal dan nasional, ia melihat peluang untuk lolos lebih besar ada pada politisi lokal. Politikus dianggap lebih banyak memiliki kantong suara sudah lama dibina.

“Karena kalau pemain Jakarta strategi lebih cenderung melakukan pendekatan agak lama. Pemain lokal ini lebih cenderung memelihara kelompok-kelompok yang sudah dianggap akan memilih dia,” tuturnya.

Berbeda dengan Pemilu 2014

Menurut Komisioner KPU Banten Agus Sutisna, Pemilu 2019 tentu berbeda dengan Pemilu 2014. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menghasilkan lima poin yang akan membedakan Pemilu 2019 dengan sebelumnya. Salah satu perubahan itu adalah syarat parliamentary threshold dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

“Artinya begini, sekalipun caleg mereka juara di suatu daerah pemilihan (dapil). Namun karena aturan ambang batas parlemen tadi, caleg tersebut tidak bisa masuk ke DPR karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ada lima poin yang akan membedakan Pemilu 2019 dengan sebelumnya. Pertama sistem pemilu terbuka, kedua perubahan timeline presidential threshold, ketiga parliamentary threshold, keempat metode konversi suara, serta kelima pembagian kursi per dapil.

“Soal metode konvensi suara mosalnya, yang digunakan untuk menentukan caleg terpilih juga berubah. Apabila pada pemilu sebelumnya, menggunakan sistem penghitungan Quote Harre. Kini pada Pemilu 2019, menggunakan sistem Saint League Murni,” ucapnya.

Dia mengatakan, sistem Quote Harre sering kali dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP) yang digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.

Sedangkan metode Saint League Murni yang digunakan pada Pemilu 2019, kata dia, metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

“Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut, akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos,” ujarnya. (SN)*-(Anam-SAF)

Sumber : https://www.kabar-banten.com/caleg-dpr-ri-petahana-terancam/