Mungkin kalimat itulah yang dapat memberikan semangat bagi generasi muda zaman sekarang untuk membangun desa tercinta. Membangun secara terminologi bisa dimaknai melakukan suatu perubahan dari berbagai aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial dan budaya di kawasan desa. Untuk mencapai perubahan itu, tentu dibutuhkan suatu pendekatan secara khusus serta keahlian agar desa tidak tercerabut dari asal usul dan budaya lokal masyarakatnya.
Apa yang perlu kita lakukan untuk kepedulian dalam membangun dan melakukan perubahan di desa. Secara konstitusi, bahwa desa hari ini diberikan kewenangan sepenuhnya untuk lebih mandiri dan mengelola wilayahnya. Kewenangan itulah, desa memiliki beban berat terutama dalam hal pembenahan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat dan penguatan bidang ekonomi melalui pendirian badan usaha milik desa.
Untuk aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu membutuhkan tenaga ahli dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam aspek tata pamong dan pembuatan pearturan desa serta manajemen pembukuan. Perangkat desa yang selama ini mengelola penyelenggaraan pemerintahan masih banyak wilayah yang terbatas pengetahuan dan pengalamannya. Perangkat desa dituntut memiliki kemampuan menganalisis hal-hal tekait perkembangan sisitem pemerintahan, agar tetap dapat memiliki kesadaran sebagai pelayanan publik.
Pemberdayaan masyarakat merupakan aspek terpenting pula dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli di desa. Sebenarnya pemerintah sudah menurunkan tenaga ahli pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, namun selama ini belum maksimal. Mengapa hal itu terjadi, karena anak-anak desa yang potensial di tingkat lokal tidak dilibatkan, dan bahkan orang-orang yang berasal dari luar desa yang dilibatkan.
Namun persoalannya adalah, apakah anak-anak desa yang sudah sukses mau kembali ke desanya untuk melakukan pemberdayaan. Sebenarnya melalui konsep pembangunan berbasis partisipatif dan lokal, perlu diterjemahkan dengan melibatkan anak-anak desa setempat untuk menjadi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desanya. Pada segmentasi ini, anak-anak desa perlu membangun kesadaran bersama untuk mengatakan mau ikut berpartisipasi dengan kembali ke desa untuk gerakan pemberdayaan masyarakat desanya.
Kewenangan yang sangat penting dan strategis pula, diberikan kewenangan ke desa adalah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian unit usaha yang dilegalkan dan dibenarkan secara konstitusi. Potensi menggali sumberdaya alam dan kreativitas melalui BUMDes itu, merupakan perhatian pemerintah pada desa untuk selalu melakukan pembenahan dan pertumbuhan ekonomi di desa. BUMDes sebagai wadah untuk berbisnis dan mencari peluang-peluang ekonomi melalui sumber daya alam lokal harus dilakukan untuk mengantisipasi masuknya orang-orang asing yang akan menguasai potensi sumberdaya alam di desa.
Desa akan maju dan berkembang, apabila anak-anak desa dapat berbondong-bondong untuk kembali ke desa dan menata desanya menjadi desa lebih produktif. Kehadiran anak-anak desa potensial dapat tersalurkan melalui program-program desa berdasarkan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ke desa berkisaran dari Rp. 800 juta- Rp. 1,5 Milyar. Anggaran itu, dapat terkelola dengan baik, apabila dimulai dari basis perencanaan hingga pada tahap implementasi anggaran. Untuk terseleksinya dan terpakai anggaran yang relatif besar itu, dibutuhkan anak-anak desa untuk kembali mengabdikan dirinya di desa.
Suwaib Amiruddin
Dosen Sosiologi Untirta dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung- Banten
Â