
Serang, 11 September 2019 – Dalam rangka menyongsong Pilkada 2020 Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) melakukan kegiatan dialog publik di Rumah Buku SAF yang ada di Komplek Persada Banten Blok D3 Nomor 1 Kecamatan Teritih Kota Serang, dengan narasumber Muhammad Nasehudin, M.Pd (anggota Bawaslu Provinsi Banten), Dr. Delly Maulana, M.PA (Dekan FISIP UNSERA), dan Muhammad Asmawi, SH, MH (Komisisoner Bawaslu Kab. Serang). Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktur Program Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) Miftahul Ulum, M.Pd, yang berlangsung hari Rabu 11 September 2019 pukul 15.30 – 17.30 WIB
Dikatakan oleh Ulum bahwa kegiatan dialog publik sudah dilakukan beberapa kali, Menurutnya kegiatan ini akan memiliki pengaruh positif yang sangat besar bagi masyarakat untuk menilai pesta demokrasi serentak kemarin dan mempersiapkan untuk pesta demokrasi selanjutnya pada 2020.
“Dari dialog publik ini diharapkan semua pihak dapat mengetahui apa yang menjadi evaluasi dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk perbaikan pesta demokrasi yang akan datang sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang termaktub didalam preambule Undang-undang Dasar 1945”. Ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pelaksana dialog publik ini Depi Permana dalam penyampaiannyayang menegaskan bahwa refleksi pemilu 2019 menjadi hal penting dan kesiapan pilkada serentak 2020 menjadi hal yang harus dipersiapkan, oleh karena itu kegiatan dialog publik ini sedikitnya bisa memberi gambarannya.
“Pemimpin berkualitas itu tergantung pada proses nya, jika proses pemilihan kurang berkualitas maka pemimpin yang dihasilkan juga kurang berkualitas, sebaliknya jika proses pemilihan memiliki kualitas maka pemimpin yang dihasilkan pun berkualitas pula”.
Dalam kesempatan ini salah satu narasumber yaitu Muhammad Nasehudin berpendapat bahwa “Salah satu kelemahan pada UU Pilkada juga ada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu. Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan. Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.
“Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan,” jelas Nasehudin. Oleh karena itu, Ia sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan mahasiswa, beserta masyarakat umum, turut hadir Direktur Rumah Buku Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) Khaerul Anam, SE dan juga Relawan Suwaib Amiruddin Foundation (SAF).