Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak tahun 2018, seharusnya perlu didukung baik secara struktural maupun secara kultural dalam mengajak masyarakat untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Pilkada merupakan pesta demokrasi bagi rakyat secara lokal untuk menentukan pemimpin yang tebaik dan peduli membangun daerah hingga ke pelosok desa. Pilkada bukan hanya menghasilkan pemimpin semata, akan tetapi pilkada seharunya menghasilkan pemimpin perduli terhadap penguatan kelembagaan desa ditengah proses modernisasi dan investor yang tidak ramah terhadap kehidupan masyarakat desa.
Kesadaran bagi calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada, seharusnya masuk dalam visi, misi dan program kerjanya. Salah satu hal terpenting untuk difokuskan adalah aspek orientasi pada penguatan kelembagaan desa sebagai wilayah agraris dan pertanian. Penguatan komitmen secara tertulis sangat penting pada peserta pilkada untuk memasukkan bagaimana strategi untuk membentengi masyarakat desa baik nilai-nilai kelembagaan maupun sektor penghidupannya.
Maraknya tukar guling lahan di desa, seakan-akan terjadi pembiaran dari kalangan penguasa setempat dan seolah-olah tidak ada gerakan yang sangat keras untuk menentang kalangan investor yang mau menghilangkan identitas desa kita di negeri ini. Masuknya kalangan investor di negeri ini hingga ke desa-desa, sebenarnya itu bagian dari aturan main globalisasi dalam bidang industrialisasi. Tapi bukan dengan memberikan pembiaran pada investor pendatang “asing” untuk mengambil alih lahan masyarakat lokal dengan tukar guling pengembangan industri dan pemukiman.
Secara realitas di lapangan, saya menemukan kesimpulan sementara bahwa sangatlah ironis desa kita tidak akan mampu bertahan lama, juga penduduk desa dan serta lahan pertanian masyarakat desa apabila tidak ada regulasi yang membentengi desa kita saat ini. Bukankah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan kelembagaan masyarakat desa, karena desalah menjadi identitas negeri ini. Buktinya kita termasuk negara agraris, dan dalam terminologi sosiologi bahwa masyarakat desa hidup dalam bidang agraris dan bukan hidup dalam masyarakat industri.
Masyarakat desa bukan berarti anti atau menentang terhadap datangnya industri dan modernisasi, namun yang dibutuhkan masyarakat desa bukan industri megah proyek dan pembangunan perumahan. Masyarakat desa mendukung industri dalam bidang pertanian, yang bisa mengangkat produktivitas hasil pertanian dan teknologi tepat guna dalam pengolahan lahan. Jadi kalau desa dipaksakan menjadi kawasan industri dan perluasan pemukiman, tentu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat desa di negeri ini.
Pengambil kebijakan, seharusnya mengedepankan prinsip kebijaksanaan untuk tetap bijak dalam mendudukkan masyarakat desa sebagai kawasan agraris sebagai identitas desa kita di negeri ini. Pemerintah perlu mendukung perluasan transportasi bagi masyarakat, tapi seharusnya lebih mendukung pada percepatan mobilitas dalam bidang pertanian. Petani tidak membutuhkan perluasan perumahan yang mewah dan petani tidak membutuhkan transportasi berlebihan, namun petani saat ini hanya membutuhkan kebijakan pemerintah untuk berpihak pada ketrsediaan lahan yang cukup dan teknologi pendukung swasembada bidang pertanian dapat tercukupi.
Momentum pilkada yang diselenggarakan saat ini, seharusnya memasukkan dalam programnya untuk menjaga eksistensi desa kita sebagai identitas negeri ini. Masyarakat desa, sangat merindukan pemimpin di daerah yang mau memahami kondisi masyarakat desa. Pemerintah pusat telah memberikan regulasi startegis melalui kewenangan penuh secara otonom bagi pemerintahan di desa untuk mengelolah wilayahnya. Situasi itu sangat menggembirakan, namun disisi lain tidak dibarengi dengan prinsip-prinsip mendasar dalam membentengi masyarakat desa dari segi produktivitas hasil pertanian.
Sekiranya pemerintah tidak bijak dalam membatasi perluasan permukiman dan pengembangan kawasan industri megah proyek dari kalangan investor baik lokal maupun pendatang “asing”, maka suatu ketika di masa mendatang kita akan kehilangan masyarakat desa dan pada akhirnya desa kita akan dikuasai oleh kalangan masyarakat pendatang “asing” tersebut. Semoga momentum pilkada yang diselenggaakan tahun 2018 ini, memberikan komitmen yang tegas dan jelas dalam suasana yang bijak untuk membentengi desa kita agar tetap eksis sebagai desa agraris dalam membangun negeri ini yang lebih tumbuh dan produktif.
Suwaib Amiruddin
Sosiolog dan Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung-Banten