Sejak era Reformasi belum banyak tokoh perempuan yang dipercaya dalam ikut kompetisi dalam perebutan kursi kepala daerah, yang sebenaranya partai politik sudah membuka kuota 30 persen sesuai dengan amanat UU. perempuan belum banyak yang menaruh minat dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah Pada dasarnya semangat dan keinginan kaum perempuan untuk aktif dalam politik sudahada, akan tetapi kekuatan partai politik dominan yaitu partai politik yang umumnya pengurusnyaadalah laki-laki; belum tertarik untuk menjadikan perempuan sebagai kandidat mereka.
Ketidakpercayaan partai politik kepada perempuan untuk mengusung sebagai kandidat kepala daerah dalam era saat ini sebenarnya tidak relevan, karena proses dan pelaksanaan Pemilu menempatkan perempuan 30 % keterwakilan dalam pencalonan anggota legislatif dan juga termasuk dalam kepungurusan partai politik. Mungkin selama ini partai politik masih menganggap bahwa perempuan belum dapat bekerja secara maksimal ketika perempuan berada pada posisi puncak kepala daerah. Kalaupun memang seperti itu alasan dari internal partai politik juga kurang tepat, karena kepemimpinan bukan dilihat hanya semata laki-laki atau perempuan, akan tetapi lebih pada integritas dan tanggung jawab seorang pemimpin.
Dalam fenomena di banten bahwa perempuan secara umum sudah sangat diterima di ranah kancah perpolitikan secara lokal. Hal itu terbukti banyaknya anggota DPRD dari kalangan perempuan dan juga kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ikut serta dalam memimpin daerah. Budaya politik di Banten sebenarnya tidak ada lagi dikotomi antara laki-laki dan perempuan, yang jadi permasalahan adalah apakah kepemimpinan perempuan memiliki integritas dan atau tidak dalam menjalankan amanah kepemimpinananya. Kalau ini menjadi dasar pijakan oleh partai politik sehingga perempuan dianggap tidak memiliki kapasitas, tentunya bukan mengamantkan pada semua perempuan yang selama ini terjun secara langsung ke dalam kancah politik baik nasional maupun di tingkat lokal Banten.
Mengembalikan citra politik perempuan ditengah arus patriarki dan kekuatan dominan laki-laki, bukan berarti bahwa perempuan tidak dapat amanah dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan amanah yang diembannya. Mengembalikan citra dan oknum perempuan yang berperiaku kurang menyenangkan pada saat memimpin bukan berarti bahwa perempuan itu lemah dalam memimpin di daerah maupun di internal parlemen. Sebenarnya kalau hal itu dijadikan pembenaran sehingga terjadi pembatasan bagi perempuan dalam memimpin tentu diharapkan adanya pengembalian citra yang lebih baik dimasa depan bagi kaum perempuan. Bukan malah di potong karir politiknya apalagi tidak diberikan kesempatan dalam kancah politik lokal. Partai politik harus melihat bahwa kader politik di internal partai politik bukan hanya satu atau dua orang saja, namun kader perempuan masih banyak lebih berkualitas dan berintegritas dalam membangun daerah.
Ketakuatan-ketakutan partai politik mungkin dapat diasumsikan sementara bahwa tampilnya kaum perempuan ditengah pertarungan pemilihan kepala daerah bukan tidak dipercaya kiprahnya, namun lebih pada asumsi keterbatasan dalam membendung berbagai tekanan-tekanan lawan politiknya. Buktinya selama era reformasi kaum perempuan sudah sepenuhnya dipercaya untuk berkiprah sebagai anggota parlemen diberbagai daerah dan termasuk Banten, namun dalam pencalonan kepala daerah masih sangat minim. Kondisi itu terjadi, apa karena perempuan dianggap tidak memiliki kapasitas dan atau jangan sampai ketika perempuan memimpin lebih banyak akan diarahkan oleh laki-laki dan atau orang-orang terdekatnya serta kerabat-kerabatnya. Namun bukankah kondisi itu juga terjadi dikalangan pemimpin laki-laki.
 Memahami budaya politik
Budaya politik yang di pahami selama ini, bahwa politik secara sosial budaya dimaknai sebagai wilayah yang bersentuhan langsung dengan permainan kotor, kasar, dan menghalalkan segala cara. Perempuan juga secara psikologi sosial diberikan stigma mudah terpancing emosional, tidak rasional, lemah, dan banyak kompromi serta tidak cepat dalam mengambil keputusan. Alasan-alasan ini hanya menyebabkan ketidakpercayaan partai politik dan masyarakat mengenaiaktivitas politik perempuan.
Konstribusi terbatas kaum perempuan dalam politik merupakan implikasi dari profesionial budaya yang panjang dan melingkupi seluruh kehidupan. Proses tersebut merupakan proses mendalam yang secara integral membentuk mental perempuan dan masyarakat. Politik sampai saat ini masih belum menjadi aktivitas yang nyaman bagi perempuan akibat darikonstruksi di tengah masyarakat mengenai pantas atau tidak pantas perempuan berpolitik.Selama ini perempuan banyak hanya menjadi pelengkap dalam proses politik.
Fenomena munculnya peminpin perempuan selama ini baik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah dianggap ada yang berhasi da nada pula yang tidak berhasil. Ketidak berhasilan dalam memimpin itu, sebenarnya bukan karena tidak memiliki kapasitas, namun mungkin terlalu banyak intervensi dari luar struktur birokrasi. Kalau sudah terlibat oknum-oknum tertentu dalam tubuh birokrasi, maka akan mengacaukan jalannya visi dan misi kepala yang selama ini telah di rancang. Pembangunan tidak akan berjalan lancer apabila sudah ada oknum-oknum yang terlibat di dalam tubuh birokrasi dengan hanya mengandalkan program kerja pemerintah yang bersifat proyek infrastruktur semata. Kondisi ini dianggap salah satu kelemahan perempuan dalam kancah politik sebagai kpala daerah, karena ada anggapan keterlibatan pihak orang-orang terdekatnya dalam menguasai berbagai segmen birokrasi.
Jabatan Kepala daerah merupakan jabatan pengabdian bagi siapa saja yang duduk dan diberikan amanah dalam menjalankan tugasnya. Pengabdian kepala daerah dapat dilihat secara nyata dari apa yang mereka sudah hasilkan dan apa yang mereka sudah kerjakan dalam mensejahterahkan rakyat di daerah. Bukan hanya mementingkan kebuthan kelompok dan golongannya semata, sehingga mengakibatkan birokrasi sangat terganggu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hadirnya keluarga dalam memberikan motivasi kaum perempuan dalam memimpin, bukan berarti bahwa harus masuk dalam mengurus jalannya birokrasi hingga pengambilan keputusan sangat dipengaruhi oleh oknum-oknum tertentu semata.
Kehadiran perempuan selama ini, ada sebagain budaya masyarakat menganggap hanya sekedar sebagai pelengkap semata bagi kehidupan keluarga. Sehingga ketika masuk menduduki jabatan public pun butuk keluarga untuk dijadikan sebagai pelengkap dalam menjalankan tugasnya. Kehadiran pendamping keluarga dalam jabatan public, diharapkan tetap ada batas-batas tertentu yang perlu dilibatkan public dan keluarga da nada momentum tertentu hanya diambil keputusannya oleh kepala daerah. Pelemahan perempuan dalam kancah politik selalu diikutsertakan peran dan fungsinya sebagai ibu rumah tangga dan bukan milik public yang harus melayani masyarakat melalui pendekatan kebijakannya.
Kalaupun perempuan memiliki keterbatasan sebagai ibu rumah tangga, bukan berarti bahwa perempuan harus dibatasi dalam menduduki jabatan public. Karena jabatan public merupakan milik siapa saja yang diberikan kesempatan untuk bertarung di dalamnya. Bukankah partai politik tidak membatasi bagi perempuan dalam ikut berkompetisi sebagai calon kpal daerah maupun wakil kepala daerah. Hanya yang selama ini berkembang bahwa perempuan dianggap tidak tegas dan tidak memiliki integritas dalam memimpin dan masih dianggap lemah, karena seringkali melibatkan orang-orang disekelilingnya dalam setiap kebijakannya. Maka pertanyaan yang muncul adalah apakah perempuan terjanggal dalam ikut pertarungan pemilihan kepala daerah?. Semuanya berada ditangan partai politik dan masyarakat pemilihnya.