Pemkot Cilegon Disebut Tak Serius Tegakkan Perda Hiburan dan Miras

Spread the love

CILEGON – (4/08/2017), Aktivitas diskotik dan berbagai hiburan malam di Kota Cilegon yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan terus menjadi sorotan. Keseriusan Pemkot Cilegon dalam penegakkan aturan daerah tersebut dinilai masih setengah hati.

Dosen Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Suwaib Amiruddin mengatakan, kendati sudah memiliki payung hukum yang kuat, namun Pemkot dipandang masih sangat lemah dan terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran.

“Kalau secara perda sudah sangat kuat, cuma memang pembatasan jadwal (operasi) di tempat hiburan malam belum begitu dijalankan rutin saat ini. Kemudian yang kedua, pemerintah kota itu menjalankan perda itu setengah hati. Sekarang ini sosialisasi tidak sangat massif ke bawah, yang dilakukan pemerintah hanya sebatas razia saja,” ungkapnya, Kamis (3/8/2017) malam.

Tak hanya itu, di lapangan dirinya juga menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya yakni Perda nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Bahkan kondisi itu diperparah dengan keterlibatan segelintir oknum yang disinyalir membekingi praktik peredaran miras di tempat hiburan malam.

“Saya sempat teliti kemarin, di Merak, miras itu ada dimana-mana. Harusnya, apakah Walikota dalam hal ini dibawahnya melakukan pembiaran atau ada oknum yang bermain. Itu harus dikaji. Minuman keras itu harus ada batasan, walaupun ada perda. Jadi razia itu dilakukan bukan untuk melakukan kewajiban saja tetapi harus ada tindakannya. Kalau tidak ditindak, besok akan tumbuh lagi,” terangnya.

Dikatakan, bila terus terjadi pembiaran oleh Pemkot Cilegon, hal itu dikhawatirkan akan bedampak pada aspek lainnya seperti mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan tindakan kriminalitas.

“Mereka penikmat ini kan sampai pagi. Mereka menikmati melebihi jam tayang. Dan dampaknya sangat menggangu aktivitas sekitar. Kedua, akan berdampak terjadi Kriminal. Kemudian penikmat itu masuk ke tempat hiburan saat malam tetapi ketika besok paginya bekerja, etosnya berubah dan tidak bekerja,” tandasnya. (dev/red)-Yugni

Sumber: https://www.bantennews.co.id/pemkot-cilegon