Bantuan Rp 20 Juta Per Desa dari APBD Banten Harus Diawasi secara Ketat

Spread the love

SERANG, VerbumNews.com(14/11/2016),  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  pada APBD Perubahan 2016   mengalokasikan  bantuan gubernur  untuk 326 desa di Provinsi Banten. Setiap desa direncanakan akan mendapatkan bantuan Rp20 juta. Padahal, setiap desa sudah mendapat alokasi dana desa dari APBN.

Karena itu, bantuan gubernur untuk ratusan desa  tersebut perlu diawasi secara ketat, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang  Pilgub 2017 mendatang.

Akademisi Untirta Suwaib Amirudin,  mengatakan  bantuan gubernur untuk desa perlu dilihat secara mendalam. Kendati bantuan tersebut bertujuan untuk  pembinaan aparatur dan perangkat desa, tetapi seperti bagian dari bantuan sosial.

“Apalagi ini muncul di anggaran perubahan yang notabene tergantung kepentingan kepala daerah. Karena itu, perlu diawasi secara ketat,” kata Suwaib kepada wartawan,  Minggu (13/11/2016).

Untuk diketahui, Pemprov Banten direncanakan menyalurkan bantuan gubernur per desa Rp20 juta. Dengan perincian diantaranya, untuk penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),  Rencana Kerja  Pembangunan Desa (RKPDes) 2017,  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)  2017 dan rapat-rapat Rp3,5 juta, penguatan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Rp2 juta, kegiatan penguatan karang taruna Rp2 juta, kegiatan Posyandu Rp1,5 juta, pengadaan laptop beserta aplikasi profil desa Rp7,5 juta, updating profil desa Rp600 ribu, honor operator Rp300 ribu.

Menurut Suwaib, dana bantuan gubernur untuk desa itu  rawan sekali disalahgunakan dengan diklaim bagian dari bantuan pihak tertentu. Apalagi, menurutnya, saat ini banyak pejabat di Pemprov Banten yang diketahui melakukan salam dua jari dan terindikasi mendukung calon nomor urut dua.

“Bantuan sosial dari APBD kerap dijadikan alat untuk menigkatkan popularitas pemberi bantuan.  Ini sarat muatan politik,” ujarnya.

Suwaib menilai, Bawaslu harus ikut mengawasi semua bantuan APBD yang turun ke masyarakat. Khawatir digunakan untuk kepentingan politik.

“Bawaslu bisa melakukan pengawasan. Gerak-gerik APBD yang bernuansa politik harus diawasi secara ketat. Dan Bawaslu itu adalah pengawas yang ditugaskan negara agar APBD dan birokrat tidak masuk ranah politik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota  Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten, Eka Setia Laksamana mengimbau kepada Pemprov Banten agar tidak ditunggangi kepentingan politik dalam menyalurkan bantuan desa tersebut, mengingat  saat tengah dilakukan tahapan Pilkada Banten.

“Imbauan Bawaslu agar pencairan dana tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik dalam pilgub yang bersifat menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Eka Minggu (13/11/2016).

Eka Setia Laksamana mengingatkan, bahwa instansi pemerintah yang menjadi leading sector jangan memanfaatkan momen dengan bertujuan menguntungkan salah satu calon.

Seperti diketahui diketahui, cagub Banten nomor 2, Rano Karno merupakan calon petahana berpasangan dengan cawagub Embay Mulya Syarief.

“Instansi yang menjadi leading sector jangan coba-coba menjadikan momen penyaluran bantuan desa tersebut  sebagai ajang kampanye salah satu pasangan calon. Salurkan saja dengan cara yang baik,” tegasnya.

Eka Setia Laksamana juga mengimbau kalau memungkingkan bantuan tersebut ditunda selama menjalang Pilgub Banten.

“Jika memungkinkan Bawaslu mengimbau pencairannya ditunda. Toh desa sudah dapat dana desa dari APBN,” ujar Eka. (L Dami)- Yugni-SAF

Sumber : http://verbumnews.com/bantuan-rp-20-juta