Ada “Calo” Alih Fungsi Lahan Di Desa

Spread the love

Serang (26/11/). Komitmen pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh penguatan desa dalam rangka pengelolaan rumah tangganya sendiri, tentu dapat diberikan apresiasi. Hal itu disampaikan Ketua STISIP Setia Budhi dan sekaligus Sosiolog Suwaib Amiruddin dalam diskusi terbatas di Rumah Buku Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) yang dihadiri pengurus harian dan Relawan SAF (25/11). Suwaib Berpandangan “bahwa apresiasi penguatan desa yang dilakukan oleh pemerintah melalui penguatan kelembagaan secara lokal, jangan berhenti pada regulasi semata. Namun yang terpenting penggerak kewenangan itu adalah perlu penguatan kemampuan Sumberdaya manusianya untuk menjaga dan membentengi desa”. ujarnya

Lanjut Suwaib bahwa penataan sumberdaya manusia sangat penting sesuai dengan tantangan global saat ini. “Masuknya orang-orang luar desa “asing” yang ingin menguasai desa, baik dari segi aspek sumberdaya alam, sumberdaya ekonomi dan yang paling terkini adalah oknum yang bermain dalam alih fungsi lahan. Membentengi desa dari segi penguasaan lahan sangatlah penting untuk diberikan regulasi yang tegas oleh pemerintah pusat yang dapat diturunkan dalam peraturan desa, kalau bisa dikriminalkan oknum calo-calo tersebut”. Terangnya

Maraknya jual beli lahan, tidak terlepas adanya oknum-oknum yang sengaja melakukan transaksi dan jual beli lahan. Suwaib pertegas lagi bahwa “oknum-oknum itu diindikasikan orang-orang yang berada di desa tersebut dan sengaja mengundang investor dari luar, dan sengaja mengambil keuntungan. Mungkin orang-orang tersebut boleh dikatakan sebagai calo-calo atau perantara yang sengaja untuk menjual lahan di desa dan melakukan alih fungsi lahan untuk kawasan industri, perumahan dan peruntukan kegiatan eksploitasi lahan lainnya”. Tegasnya. (Humas- SAF)