Kontekstasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, bukan hanya berbicara tentang kehadiran calon kepala daerah dan partai politik pengusung. Isi visi dan misi juga bukan hanya sekedar gambaran umum semata dan hanya di poles dalam kalimat dan pragraf yang tidak mampu mengakomodir kepentingan hajat hidup orang banyak di daerah.
Pemilihan kepala daerah bukan hanya sekedar menghadirkan masyarakat untuk datang ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.lebih penting dari pemberian hak suara adalah kemampuan kepala daerah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat untuk melaksanakan kontrak kerja dalam melakukan pembangunan di daerah. Jangan sampai masyarakat sudah berbondong-bondong datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, namun tidak memperoleh imbas dari hasil pemilihan kepala daerah.
Pergantian kepemimpinan dan melahirkan pemimpin baru di daerah, bukan hanya fokus pada seremonial proses penggantiannya semata. Kepala daerah yang terpilih harus memiliki kemampuan untuk membaca potensi yang harus digali dan dikembangkan di desa. Bukankah desa memiliki potensi yang sangat besar dan membutuhkan perhatian seorang kepala daerah yang terpilih. Pembangunan harus bergerak dan harus dimulai dari desa, karena segala potensi itu ada di desa.
Desa seharunya mendapatkan perhatian oleh kepala daerah, mulai dari potensinya dan daya dukung infrastrukturnya. Membangun desa sebenarnya tidak terlalu sulit apabila sudah ada road map atau peta jalan arah pembangunannya. Perhatian dan komitmen bisa menjadi modal dasar untuk menelusuri peta jalan pembangunan desa. Setelah menemukan peta jalannya, itu harus dituangkan dalam rencana pembangunan yang telah disepakati bersama-sama. Pembangunan desa akan dapat dilakukan apabila ada intervensi kepala daerah.
Intervensi pembangunan di desa, oleh kepala daerah bukan berkaitan dengan kewenangan pemerintahannya. Intervensi yang dimaksudkan disini hanya berkaitan dengan peta arah jalan pembangunan desa. Kepala daerah bisa duduk secara bersama-sama dengan seluruh pemerintah desa di daerahnya untuk membahas peta arah jalan pembangunan di desa. Kehadiran kepala daerah dalam intervensi memajukan desa, seharunya dilakukan dalam rangka meneukan format yang jelas untuk menganggarkan dana desa yang terfokus.
Minimnya fokus pembangunan di desa, karena hampir tidak ada peta arah pembangunan di desa. Kerangka dasar pembangunan di desa hanya lebih banyak pada acara seremonial melalui musyawarah pembangunan desa. Padahal membangun desa itu harus memiliki peta jalan agar dapat lebih terarah dan terformat dengan baik, agar tahapan pembangunan di desa memiliki kebermanfaatan setiap anggaran desa yang telah di keluarkan oleh negara dalam mensejahterahkan masyarakat di desa.
Suwaib Amiruddin
Sosiolog Untirta