Direktur Eksekutif SAF : Mengawali Dialog Publik, Dengan Tatap Muka

Spread the love

Serang (06/03), SAF– Setelah sekian lama aktifitas tidak diadakan secara tatap muka, sesuai anjuran pemerintah, sudah diperbolehkan kegiatan secara tetap muka, namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Melalui situasi itulah, Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) kembali mengadakan kegiatan Dialog Publik secara tatap muka yang dilaksanakan di Rumah Buku Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) Perum Persada Banten Blok D3 No 1 Kota serang. Pada dialog publik kali ini mengusung tema “Membangun Desa, Membangun Bangsa”.

Dialog Publik merupakan kegiatan intelektual yang sudah ditradisikan secara turun menurun oleh keluarga besar SAF dan melibatkan berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan dunia kampus. Kegiatan dialog publik kali ini menghadirkan narasumber  yaitu Drs. KH. Abdi Sumaithi (Anggota DPD RI), Lutfi, M.Pd (Komisioner KI Prov. Banten), H. Abdul Muhyi, S.Ag., M.Pd (Tokoh Masyarakat Serang Utara) dan Jazuli, S,Th., M.Pd (Akademisi/TPP Kabupaten Serang) tegas Mochammad Fahmi Abduh Direktur Eksekutif SAF

Menurut Abdi Sumaithi yang saat ini mendapat amanah di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang juga membidangi desa mengatakan bahawa Sumber daya manusia merupakan sektor yang sangat penting yang harus dikembangkan guna mendukung pembambangunan di desa. Selain 3 aspek yang harus diperhatikan dalam pengembangan sumder daya manusia desa adalah aspek jasadiah atau jasmani, aspek kalbu atau rohani, serta aqliyah atau akalnya.

“3 aspek yang harus dimiliki dan dikembangkan pada SDM Desa adalah Aspek Jasadiah/jasmani, Aspek Kalbu/Rohani dan Aspek Aqliyah/Akal.” Abdi Sumaithi

Hal senada juga disampaikan oleh Muhyi yang berpendapat bahwa sumber daya manusia khususnya pemimpin yang dalam hal ini adalah kepala desa harus memiliki mentalitas pemimpin yang baik sehingga dia bisa menggali potensi yang ada pada desanya serta memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan atas keberlangsungan kegiatan masyarakatnya.

“seorang kepala desa harus memiliki mentalitas yang mumpuni, dan juga seorang kepala desa harus memahami betul potensi yang ada di desanya, selain itu seorang kepala desa harus memiliki konektivitas yang baik dengan berbagai pihak, selanjutnya seorang kepala desa harus memiliki kemampuan untuk dapat memberikan jaminan untuk masyarakatnya.” Ujar Muhyi

Disisi lain menurut Lutfi selaku komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi bahwa pemerintahan desa termasuk kepada  lembaga publik karena sumber dananya berasal dari APBD dan/atau APBN oleh karenanya melalui undang-undang ini desa harus siap untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan pada tahun 2020 ada kurang lebih 50 desa yang disengketakan di komisi informasi provinsi banten. Selain itu

“Pada tahun 2020 ada sekitar 50 pemerintahan desa disengketakan kepada komisi informasi provinsi banten. Hal ini dikarenakan Desa terikat dengan UU no 14 tahun 2018 terkait keterbukaan informasi, pemerintahan di desa termasuk kepada  lembaga publik karena sumber dana berasal dari APBD dan/atau APBN. Melalui undang-undang ini desa harus siap untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat” Ucap Lutfi

Acara ini diselengarakan atas kerjasama antara Suwaib Amiruddin Foundation, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Serang dan Solidaritas Serang Utara (SETARA). (Aprizal-SAF)